Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun 2016. Jumlah Anggaran Pendapatan adalah sebesar Rp909.004.122.000,00. Anggaran Belanja sebesar Rp953.709.203.538,00 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp7.500.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat