rETRIBUSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya ketentuan
dalam Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, yang
menyatakan bahwa Penjelasan atas Pasal 124 UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, yang mengatur tentang tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi yakni maksimal 2%
dari NJOP bertentangan UUD 1945, sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
b. bahwa dengan dibatalkannya dasar pengenaan tarif
tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, maka dengan sertamerta
tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi pun tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga
perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa Raperda tentang Perubahan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi ini telah dilakukan evaluasi
sebagaimana hasil evaluasi yang ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
0115/KUM/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Hasil
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
SALINAN
Perda Kab. HSU Tahun 2017 Nomor 1 ttg Perubahan atas
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Hlm 2 dari 6
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Perubahan Tarif dan Obyek Pajak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- 6
|