Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2016

Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
02 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
02 Februari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 10
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan