Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2016

Tata Cara Alokasi Dana Desa Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Penggunaan ADD; Penyaluran dan Pencairan Dana; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
18 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
18 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan