TATA-CARA-ALOKASI-DANA-DESA-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Penggunaan ADD; Penyaluran dan Pencairan Dana; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
|