Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016

Pengelolaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 52 (lima puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat; Penataan Pasar Rakyat; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat; Pengawasan Pasar Rakyat; Perizinan; Pelaporan; Retribusi; Tata Cara Menambah, Mengubah, dan Membongkar Bangunan; Pedangan Lapak-lapak; Perparkiran; Peran Serta Masyarakat; Standar Operasional Prosedur; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
13 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
13 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan