MEKANISME-PENYALURAN-DANA-DESA-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-NEGARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara dan alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/ Kota.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENKEU No. 247 /PMK.07/2015; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Pendapatan Desa; Mekaniseme Penyaluran Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengawasan Penggunaan Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|