Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar(Nilai), Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian SPM, pelaksanaan pelayanan Standar Pelayanan Minimal penerapan dan evaluasi, pembinaan, pengawasan dan tanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat