Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 28 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2014
Sumber
BD Kab Bojonegoro Tahun 2014 Nomor 28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bojonegoro No. 28 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
    Perubahan Kedua

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan