Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 11 Tahun 2017

Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Tata Laksana Kepesertaan, Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta, Bentuk kerjasama dengan Badan Pelayanan Kesehatan, Pelayanan yang tidak dijamin, Iuran Peserta Penerima Bantuan Jamkesda, Pelayanan Kesehatan Rujukan Keluar Daerah, Pengorganisasian Manajemen Jaminan Kesehatan Daerah. Dalam Pasal Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa Sebelum kartu peserta Jaminan Kesehatan Daerah diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan maka untuk kelancaran pelayanan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai daftar nama peserta Penerima Bantuan Iuran Jamkesda yang sudah dibayar iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Empat Lawang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan