Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2017

Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Pergub ini adalah acuan dalam perbaikan data spasial, acuan dalam akurasi penyusunan rencana tata ruang, dan acuan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terhadap perencanaan pembangunan di Provinsi, yang bertujuan tercapainya koordinasi pelaksanaan pcmbangunan dan pemanfaatan data spasial di tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.19
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 989 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan