Jaringan-Informasi-Geospasial
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Jaringan Informasi Geospasial.
- Dasar hukum Pergub ini adalah UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2014; Perpres No. 27 Tahun 2014; Pepres No. 9 Tahun 2016; PerKaBIG No. 2 Tahun 2012; PerKaBIG No. 1 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
- Materi pokok Pergub ini adalah penyeragaman informasi geospasial dasar dan penyinergian informasi geospasial tematik di Provinsi Sumatera Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- 8 hlm.
|