Petunjuk-Penyusunan-Rencana-Aksi-Daerah-Penurunan-Emisi-Gas-Rumah-Kaca
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan hasil studi, Provinsi Sumatera Selatan tergolong rentan terhadap dampak dari perubahan iklim sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan melalui mitigasi perubahan iklim.
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Negara Indonesia telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam penurunan emisi global sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) pada tahun 2030. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Penyusunan Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Kaca Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
- Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 16 Tahun 2016; PP No. 46 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2011; Perpres No. 71 Tahun 2011; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2016; Pergub No. 34 Tahun 2012.
- Materi pokok Pergub ini adalah Pedoman dan tata cara Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- 7 hlm.
|