Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2011

Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kota Lubuklinggau Sistem e-Procurement

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-procurement, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai persiapan pengadaan barang/jasa dengan sistem e-procurement; serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kota dengan sistem e-procurement.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kota Lubuklinggau Sistem e-Procurement
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
11 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2011
Tanggal Berlaku
11 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.5
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan