Pengangkatan-dan Kewenangan-Jabatan-Fungsional-Pengawas-Sekolah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Kewenangan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan fungsional pengawas sekolah, perlu dilakukan pengaturan mengenai pengangkatan jabatan fungsional pengawas sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan dan Kewenangan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
- Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 12 Tahun 2007; PermenPAN RB No. 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PermenPAN RB No. 21 Tahun 2010; Peraturan bersama Mendiknas dan KaBKN No. 01/IH/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011; Permendikbud No. 7 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 52 Tahun 2016.
- Materi pokok Pergub ini adalah mengatur pengangkatan dan kewenangan jabatan fungsional pengawas sekolah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- 9 hlm.
|