Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2016

Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan/atau tenaga kerja yang sudah berdomisili di Kabupaten Musi Rawas yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Rawas minimal 6 (enam) bulan. Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kemampuannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup, azas dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, tenaga kerja lokal, kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, pemberdayaan, pendaftaran, penempatan, administrasi tenaga kerja lokal, sarana dan prasarana, pendanaan, pemninaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
20 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2016
Tanggal Berlaku
22 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan