Penugasan-Guru-Sebagai-Kepala-Sekolah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi memilikl kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah|Madrasah, bahwa Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan. Untuk tertib penyelenggaraannya perlu dilakukan pengaturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
- Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 tahun 2010; Permendiknas No. 13 Tahun
2007; PermenPANRB No. 16 Tahun 2009; Permendiknas No. 28 Tahun 2010; Permendikbud No. 7 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016.
- Materi pokok Pergub ini adalah peraturan dan tertib penyelenggaraan penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- 11 hlm.
|