PERUBAHAN -PERDA - NOMOR 3 - TAHUN 2008
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
- Dasar Hukum peraturan ini adalah:UU No 7 Tahun 2001;:UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;PP No 38 tahun 2007;Pp No 44 Tahun 2007 ;Pp No 41 tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007;Perda No 3 Tahun 2008 ;
- Materi pokok dalam peraturan ini ialah:Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah mempunyai tugas pokok memberikan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dalam rangka mendukung
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah serta melaksanakan tugas
pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Siti Aisyah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau
Tahun 2008 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2009
- 8 Hlm
|