SISTEM-PEMBAGIAN-JASA-PELAYANAN-PADA BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-KOTA-DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 17 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan porsi besaran jasa pelayanan farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai, diperlukan tindaklanjut untuk melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2013 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU No.16 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kepmenkes No. 1165/MENKES/SK/X/2007; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 138/MENKES/PB/II/2009 dan No. 12 Tahun 2009; Perda Kota Dumai No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai No. 12 Tahun 2016; Perwali Dumai No. 42 Tahun 2008; Perwali Dumai No. 19 Tahun 2013.
- Dalam Perwali ini berisi 2 (dua) Pasal dan lampiran mengenai porsi besaran jasa pelayanan farmasi rumah sakit umum daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2013
- Lampiran: 1 Hlm
|