Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwali ini berisi 2 (dua) Pasal dan lampiran mengenai porsi besaran jasa pelayanan farmasi rumah sakit umum daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 17 Seri E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan