PEDOMAN PELAKSANAAN RUMAH TUNGGU KELAHIRAN KOTA DUMAI YANG DIDANAI DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 5 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rumah Tunggu Kelahiran Kota Dumai Yang Didanai Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa saat ini, ± 20% (lebih kurang dua puluh persen) ibu bersalin belum terlayani di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga persalinan dirasakan menjadi tidak aman dan memiliki risiko kematian ibu dan bayi yang tinggi disebabkan oleh kendala akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan (kondisi geografis yang sulit)
maupun kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Namor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkes Nomor 71 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 49 Tahun 2016.
- Dalam Perwali ini berisi 4 Bab dan 8 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
- Lampiran: 11 Hlm
|