Penerimaan-Peserta-Didik-Baru-Tingkat-Sekolah-Menengah-Atas-dan-Sekolah-Menengah-Kejuruan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sumatera Selatan,
perlu disusun suatu Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru serta perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang penerimaan peserta didik baru Tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas PP No. 19 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendikbud No. 80 Tahun 2013; Peraturan Bersama Mendikbud dan Menag No. 2/VII/PB/2014 dan No. 7 Tahun 2014; Permendikbud No. 36
Tahun 2014; Permendikbud No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 75
Tahun 2016.
- Materi pokok Pergub ini adalah upaya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan meningkatkan mutu pelayanan penyelenggaraan, dan mutu basil pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- 22 hlm.
|