Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini berisi 25 (dua puluh lima) Bab dan 142 (seratus empat puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Identitas; Dewan Pengawas; Pejabat Pengelola RSUD; Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, Instalasi dan Pengadaan Barang dan Jasa; Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws); Pengorganisasian Staf Medis; Kewenangan Klinis (Clinical Privillage); Penugasan Klinis (Clinical Appointment); Komite Medis; Pengorganisasian Subkomite; Subkomite Kredensial; Subkomite Mutu Profesi; Subkomite Etika dan Disiplin Profesi; Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis (Clinical Governance); Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff by Laws); Pengorganisasian Staf Keperawatan; Kewenangan Klinis; Penugasan Klinis; Komite Keperawatan; Rapat; Subkomite Kredensial, Mutu Profesi, Etika dan Disiplin Profesi; Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis; Perubahan Peraturan Internal RSUD (Hospital by Laws); Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
16 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017
Tanggal Berlaku
16 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 9 Seri E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Dumai Nomor 43 Tahun 2009, tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Dumai.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan