Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Pergub ini adalah mengubah Pasal 1 angka 4 dan angka 5; menambahkan ayat pada Pasal 7 yaitu ayat (2); Menambahkan ayat pada Pasal 8 yaitu ayat (3); mengubah pasal 14 ayat (1), (3), dan (4), serta menghapus ayat (5); dan mengubah Pasal 15 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.12
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 866 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan