Dalam Peraturan Bupati ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara Penerbitan SKRD dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran, Pengangsuran dan Penundaan Retribusi; Bentuk Tanda Bukti Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan; Tata Cara Pemberian Intensif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat