Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara Penerbitan SKRD dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran, Pengangsuran dan Penundaan Retribusi; Bentuk Tanda Bukti Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan; Tata Cara Pemberian Intensif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
13 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 18
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan