Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2017

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
13 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 2078 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir

  2. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 Kriteria tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan