Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2017

Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kelompok Kerja ULP, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, Penyedia Barang/Jasa, Dokumen Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; Pembentukan dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Mekanisme dan Prosedur; Kepegawaian dan Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2017
Tanggal Berlaku
25 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.4, LL KAB. KUBU RAYA: 15 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1024 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan