Dalam Peraturan Bupati ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 60 (enam puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Tenaga Kerja; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat