Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pendelegasian Wewenang; Evaluasi Rancangan Peraturan Desa; Klarifikasi Peraturan Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat