Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2017

Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Dan Klarifikasi Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pendelegasian Wewenang; Evaluasi Rancangan Peraturan Desa; Klarifikasi Peraturan Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Dan Klarifikasi Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017
Tanggal Berlaku
08 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan