Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2017

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup meliputi asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, kajian lingkungan hidup stategis, pengendalian, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah, hak, kewajiban, dan larangan, sistem informasi, peran masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pengawasan, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, penghargaan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, pendanaan, penyidikan, dan ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.4, TLD NO.13
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1976 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan