Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup meliputi asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, kajian lingkungan hidup stategis, pengendalian, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah, hak, kewajiban, dan larangan, sistem informasi, peran masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pengawasan, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, penghargaan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, pendanaan, penyidikan, dan ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat