tanggung jawab sosial perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2016/NO.6, TLD NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK: |
- Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 yang memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan SDA wajib melaksanalan tanggungjawab sosial menggunakan biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban. Selain itu, Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 juga mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial dengan menghormati tradisi budaya masyarakat serta mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
- 1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
17. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
21. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
24. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
25. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
27. Peraturan Daerah Kota Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2012
- Kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) di wilayah Kota Metro
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
- 11 hlm, penjelasan 2 hlm
|