IZIN-INVESTASI-DAN-KERJASAMA-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-PURI-HUSADA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Investasi Dan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan izin kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada untuk mengelola investasi dan kerja sama, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Investasi dan Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Investasi; Kerja sama ; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
|