PENGHASILAN-TETAP-DAN-TUNJANGAN-KEPALA-DESA-PERANGKAT-DESA-DAN-KELEMBAGAAN-DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Dan Kelembagaan Desa Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa Tahun 2017.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penganggaran; Batasan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa; Pembayaran; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
|