Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
11 April 2017
Tanggal Pengundangan
11 April 2017
Tanggal Berlaku
11 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1259 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan