jkn - UPTD KLINIK MATA AMBON - PENGELOLAAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2015/25, LL SEKOT AMBON : 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata - Ambon Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaran program Jaminan Kesehatan Nasional dan untuk mengimplementasi penyelenggaraan klinik sesuai dengan Pasal 36 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 yang menyebut bahwa setiap klinik mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan serta dalam rangka upaya tertib administrasi pengelolaan keuangan terkait dengan dana program Jaminan Kesehatan Nasional, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tesebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata Ambon – Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/II/1996, Nomor 17 Tahun 1996; Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur bahwa dana program Jaminan Kesehatan Nasional bersumber dari pembayaran pelayanan kesehatan atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur tindakan. Lebih lanjut diatur bahwa besaran pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada UPTD Klinik Mata AV berdasarkan pada pengajuan klaim baik untuk pelayanan rawat jalan maupun untuk pelayanan rawat inap. Adapun besaran dana tersebut digunakan 50% bagi jasa pelayanan kesehatan dan 50% bagi jasa sarana prasarana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
|