PEDOMAN-PELAKSANAAN-JAMINAN-PERSALINAN-KABUPATEN-INDRAGIRI-HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Persalinan Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir miskin dan tidak mampu dan belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau sumber pembiayaan yang lain di Kabupaten Indragiri Hilir perlu diselenggarakan Jaminan Persalinan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 23 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- Lamp. : 27 Hlm
|