Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 26 (dua puluh enam) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Asas; Penyederhanaan Pelayanan; Perangkat daerah PPTSP; Ruang Lingkup Pelayanan, Subjek, Objek dan Kewenangan Perangkat PPTSP; Perizinan Paralel dan Perizinan Penanaman Modal; Persyaratan Daftar Ulang, dan Duplikat Izin; Tahapan Penyelesaian; Biaya Perizinan; Sanksi; Jangka Waktu; Sumber Daya; Tim Teknis dan Rekomendasi Teknis; Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat; Pencabutan Perizinan dan Non Perizinan; Bentuk dan Format Perizinan dan Non Perizinan; Duplikat dan Pengesahan Salinan Perizinan; Keterbukaan dan Pelayanan Informasi; Pengaduan; Kerjasama; Pengawasan dan Pembinaan; Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 914 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan