KRITERIA-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-APARATUR-SIPIL-NEGARA-DI-KABUPATEN-INDRAGIRI-HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Uu No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016; Perbup Indragiri Hilir No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Indragiri Hilir No. 42 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Indragiri Hilir
- Lamp. : 3 Hlm
|