PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2017/NO.3, LL KAB. KUBU RAYA: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan Perangkat Daerah berdasarkan Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya No. 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2015
- UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kubu Raya No. 25 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2011
- Perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 6, dan Ketentuan Padal 3 ayat (3) huruf a
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
- PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- 4
|