Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 15 Tahun 2015

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan rincian besaran Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 termasuk cara perhitungannya. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. Penyaluran dana ini dilakukan dalam tiga tahap. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa satu tahun anggaran dan setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. Kemudian diatur pula bahwa Walikota dapat menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
07 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2015
Tanggal Berlaku
07 Mei 2015
Sumber
BD.2015/15, LL SEKOT AMBON : 5 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan