Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2016

Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini menagatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. tata cara pendaftaran dan jenis bidang usaha kepariwisataan; d. bentuk usaha dan permodalan; e. kewajiban pengusaha kepariwisataan; f. pemutakhiran daftar usaha kepariwisataan; g. pembekuan sementara dan pembatalan; h. pelaksanaan,pembinaan, pengawasan dan pengendalian; i. peran serta masyarakat; j. ketentuan penyidikan; k. ketentuan pdana; l. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XIII dan 18 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 146
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan