Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2016

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup ; d. penyelenggaraan bantuan hukum; e. hak dan kewajiban; f. syarat permohonan bantuan hukum, tata cara pengajuan bantuan permohonan bantuan hukum dan tata kerja; g. larangan; h. pendanaan; i. sanksi administrasi; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 30 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 147
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan