Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2016

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemilihan Kepala Desa, meliputi Panitia Pemilihan dan Penetapan Tempat Pemungutan Suara (Pembentukan Panitia Pemilihan dan KPPS, keanggotaan, Tempat Pemungutan Suara); Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa; Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa; Pembebanan Anggaran; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak; Perhitungan Suara; dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
09 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1064 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
  2. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
  3. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan