Rencana Pembangunan Jangka Menengah-2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Bahwa rencana Pembangunan Jangka Menengah Merupakan penjabaran dari visi,misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembanggunan Daerah dan keuangan Derah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Derah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, dan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate tahun 2016-2021.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. sistematika rencana pembangunan jangka menengah daerah; d. pengendalian dan evaluasi; e. ketentuan peralihan; f. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VI Bab dan 12 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
- 13
|