Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 20 Tahun 2012

Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Satuan Kerja Prangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pendelegasian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; serta tugas SKPD pemungut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Satuan Kerja Prangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
05 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2012
Tanggal Berlaku
05 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NO.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan