Qanun Kabupaten Simeuleu No. 19 Tahun 2012

RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Retribusi, Kewajiban, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 19 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
19
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
06 November 2012
Tanggal Pengundangan
06 November 2012
Tanggal Berlaku
06 November 2012
Sumber
LD.2012/No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan