KODE-ETIK-UNIT-LAYANAN-PENGADAAN-BARANG/JASA-PEMERINTAH-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu secara transparan dan akuntabel diperlukan pegawai Unit Layanan Pengadaan yang bersih, berwibawa, profesional dan bertanggung jawab serta memiliki integritas tinggi dan menjunjung prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERPRES No. 172 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No. 5 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik; Tim Etik; Honorarium; Pemeriksaan dan Keputusan; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
|