Pedoman-Pembangunan-Zona-Integritas-Menuju-Wilayah-Bebas-Dari-Korupsi-Dan-Wilayah-Birokrasi-Bersih-Dan-Melayani-Pada-Pemerintah-Kabupaten-Indragiri-Hulu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, perlu diatur pedoman pelaksanaan
- Dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
- Dalam perda terdiri dari 6 (enam) bab dan 15 pasal yang meliputi dari ketentuan umum; tahapan pembangunan zona interitas; persyaratan dan mekanisme pengajuan OPD bepredikat menuju WBK dan menuju WBBM; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
|