PROSEDUR-PEMBAYARAN-UTANG-PEMERINTAH-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU-KEPADA-PIHAK-KETIGA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pembayaran Utang Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka Pembayaran Utang Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu terhadap Pihak Ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan perlu diatur prosedur pembayaran utang dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Kriteria; Penganggaran dan Pembayaran; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
|