PENGALOKASIAN-ALOKASI-DANA-DESA-DALAM-WILAYAH-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diubah sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2017; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (enam) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
- Lamp. : 3 hlm.
|