ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) undangundang
Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8
tahun 2005 tentang perubahan Nomor 32 2004 tentang
pemerintah daerah menjadi undang-undang, kepala daeerah
mengajukabn rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir,
- Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan
bangunan, Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah, Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan
hak Atas Tanah dan Bangunan, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang - undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara, Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan, Undang – undang 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah , Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Perauran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Prokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Ankuntansi Pemerintahan , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010 Nomor 03, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2010
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036/IX/2011,
Tanggal 22 September 2011 Tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2010
|