PENETAPAN-BATAS-JUMLAH-SURAT-PERMINTAAN-PEMBAYARAN-UANG-PERSEDIAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan,Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan,Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Pada Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Organisasi Perangkat Daerah Di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas jumlah maksimal (SPP-UP), (SPP-GU) dan (SPP-TU) pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Indragiri Hulu.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Uang Pesediaan OPD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
- Lamp. : 2 hlm.
|